Anggota DPRD Balikpapan Terlibat Korupsi Rp 431 Miliar, NasDem Tunggu Proses Hukum
Balikpapan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia senilai Rp 431,7 miliar. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial KMR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Berau Terkini, KMR diduga menjadi pengendali dua perusahaan swasta, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Keduanya menerima proyek senilai Rp 13,2 miliar dari Telkom melalui anak usahanya.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018. Proyek-proyek tersebut disalurkan lewat empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa proyek-proyek tersebut seluruhnya fiktif. Sejumlah pengadaan seperti smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan hanya digunakan sebagai kedok untuk menguras dana perusahaan pelat merah tersebut.
Kejati menyebut keterlibatan para tersangka menunjukkan adanya kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak rekanan. Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, delapan telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, termasuk Rutan Cipinang dan Salemba. Satu tersangka lainnya hanya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, dikutip dari Detik.com, Senin (12/5/2025).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 431,7 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati juga membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengaku belum mengetahui adanya legislator Karang Paci yang sedang tersandung kasus hukum.
“Belum tahu pasti juga, dinda,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Diketahui, KMR merupakan politikus Partai NasDem yang telah menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Balikpapan sejak Oktober 2024, menggantikan Ahmad Basir. Ia sebelumnya duduk di DPRD Kota Balikpapan usai Pemilu 2019 dan berhasil lolos ke tingkat provinsi pada Pemilu 2024.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi. Ia menegaskan bahwa partai menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami belum dapat info resminya. Kita tunggu proses dan putusan hukumnya,” ujar Fatimah. “Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya belum bisa komentar terhadap hal yang belum pasti.”
Penulis Berita: Fidella Ramdana
Editor: Rima Puji Astuti
Komentar
Posting Komentar