JANGAN MAU JADI KORBAN, MAUPUN PELAKU
Seputar Kampus
JANGAN MAU JADI KORBAN, APALAGI PELAKU
Selasa (08/03) POLTEKBA kedatangan Wakil Ketua Umum KPK, Alexander Marwata.Ak., S.H., CFE. beserta tim KPK dengan tujuan untuk mengedukasi serta sharing bersama mahasiswa/I POLTEKBA melalui Kuliah Umum yang dilakukan secara luring dan juga daring.
Kuliah Umum ini dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai 3 POLTEKBA, yang dimulai pada pukul 14:00 WITA sampai 16:00 WITA, dan dihadiri oleh 2 macam peserta, yaitu luring dan daring.Untuk luring dihadiri oleh peserta undangan, sementara untuk daring dihadiri oleh seluruh mahasiswa POLTEKBA.
Kuliah Umum dibuka dengan sambutan dari Direktur POLTEKBA, Ramli, S.E., M.M. lalu berlanjut ke inti acara yang dibawakan oleh Alexander Marwata.Ak., S.H., CFE. selaku Wakil Ketua Umum KPK.
Sebelum masuk ke materi inti, Wakil Ketua Umum KPK Alexander Marwata meminta pendapat tentang apa itu korupsi kepada peserta undangan, dan yang beliau tunjuk adalah Seruni Putri Ayu Lestari dari jurusan Akuntansi prodi Perbankan dan Keuangan, dan Sifra El Gracia dari jurusan Akuntansi prodi Akuntansi Manajerial.Menurut mereka korupsi itu adalah sebuah tindakan ilegal yang “memakan” hak seseorang/yang bukan milik kita sendiri.Setelah itu, Wakil Ketua Umum KPK Alexander Marwata menjelaskan pengertian korupsi menurut undang undang.
“Perbuatan korupsi berdasarkan pengertian undang undang adalah perbuatan penyalahgunaan kewenangan/perbuatan melawan hukum” jelas beliau.
Beliau mengatakan yang bisa melakukan tindak korupsi adalah mereka yang mempunyai kewenangan dan masyarakat umum yang berhubungan dengan mereka yang mempunyai kewenangan, lalu beliau mengambil contoh saat seorang pengendara motor ditilang oleh polisi dan ia menyuap agar tidak terjadi penilangan tersebut.
KPK memiliki 3 strategi dalam memberantas korupsi,antara lain Pendidikan kepada masyarakat umum tentang bahaya dari korupsi,Perbaikan Sistem yang dimana memperbaiki suatu aturan dengan tujuan untuk menutup celah terjadinya korupsi, dan yang terakhi adalah Penindakan terhadap pelaku korupsi seperti dipenjarakan dan perampasan harta serta aset sehingga menimbulkan rasa takut kepada masyarakat jika mau melakukan tindak korupsi.
Beliau mengenalkan sedikit tentang struktural KPK yang dimana ada 5 komisioner dengan masa jabatan 4 tahun sekali yang dipilih melalui PanSes (Panitia Seleksi) dan usia minimal untuk menjadi komisioner KPK adalah 50 tahun.Beliau juga menjelaskan bahwa Komisioner KPK diawasi oleh Dewan Pengawas yang beranggotakan 5 orang dan bersifat independen.
Kondisi korupsi Indonesia bisa dilihat dari nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi).IPK adalah sebuah survey untuk anggapan atau persepsi masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan public dan politik.IPK sendiri dikeluarkan oleh organisasi non pemerintah yang dikenal dengan “Transparency International” yang berkedudukan di Berlin,Jerman.Sistem penilaian IPK yaitu semakin tinggi nilai IPK, maka semakin rendah korupsi yang terjadi di suatu negara, begitu pula sebaliknya, semakin rendah nilai IPK, maka semakin tinggi pula korupsi yang terjadi di suatu negara.Untuk Indonesia sendiri, pada tahun 2019 IPK Indonesia mencapai nilai 40,pada tahun 2020 mencapai nilai 37 dan pada tahun 2021 mencapai nilai 38.Hal yang menyebabkan IPK Indonesia rendah yaitu Indeks Penegakan Hukum yang masih rendah, yang dimana masih di angka 23.
KPK juga memiliki alat tersendiri untuk mengetahui bagaimana kondisi korupsi di Indonesia yang sudah dilakukan sejak 5 tahun terakhir, yaitu Survey Penilaian Integritas (SPI).Survey ini melibatkan semua lembaga pemerintah (baik pusat atau daerah) dan respondenya antara lain pegawai di instansi tersebut maupun masyarakat umum, dan juga para Expert (para ahli, penggiat dan pengamat anti korupsi).Tahun 2021, reponden mencapai sekitar 250 ribu, dan berdasarkan RenStra (Rencana Strategis) pencegahan anti korupsi, pada tahun 2021 ditargetkan mencapai nilai 70, namun ternyata pencapainnya lebih tinggi yaitu dengan nilai 72, dan dari hasil survey tersebut, pendapat masyarakat terhadap korupsi yang dilakukan oleh suatu lembaga, 90% terjadi di dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, dan Jual Beli Jabatan.
Wakil Ketua KPK. Alexander Marwata mengatakan bahwa meskipun dengan diadakannya kampanye pendidikan anti korupsi, tidak ada peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang korupsi.
“Mereka tau dengan menyuap penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi sebagai ucapan terima kasih itu korupsi.Setelah disurvey lebih jauh, alasan dibalik masyarakat tetap melakukan hal tersebut dikarenakan sudah dilayani dengan baik, dan jika hal tersebut masih saja dilakukan, itu sama saja dengan menumbuhkan budaya korupsi karena ketika penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi, jika ada yang tidak dikasih gratifikasi, mereka tidak akan untuk meminta” jelas beliau.
“Maka untuk mencegah pemberian gratifikasi ini terjadi, dipasanglah plang yang bertuliskan ‘terima kasih untuk tidak memberikan sesuatu kepada pertugas kami, cukup sampaikan terima kasih dengan senyuman’ di tempat tempat pelayanan masyarakat,sehingga masyarakat tidak sungkan jika tidak memberi gratifikasi kepada penyelenggara negara” lanjutnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang arti dari korupsi menurut undang undang pemberantasan korupsi, yang dimana ada 7 klaster, antara lain korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara, korupsi suap-menyuap,korupsi penggelapan dalam jabatan,korupsi pemerasan,korupsi perbuatan curang,korupsi konflik kepentingan, dan korupsi gratifikasi.Untuk sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu minimal penjara 1 tahun, maksimal seumur hidup dan dalam kondisi tertentu bisa dijatuhkan hukuman mati.Untuk hukuman mati sendiri dijatuhkan dalam kondisi tertentu seperti ketika negara sedang berperang, dan sedang menghadapi bencana nasional.
“Bencana nasional itu biasanya di declare (dinyatakan) langsung oleh Presiden,dan bencana nya sendiri seperti ketika suatu daerah dilanda gempa bumi, galang dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kembali pemukiman warga yang hancur, malah dikorupsi,secara aturan itu bisa dijatuhkan hukuman mati” jelas beliau.
Beliau kemudian menyampaikan teori tentang mengapa seseorang itu melakukan tindak korupsi, diantaranya adalah Pressure (Tekanan) biasanya berkaitan dengan keuangan yang dimana pelaku berkeinginan untuk hidup mewah, Oppurtunity (Kesempatan) terjadi karena sebuah sistem yang lemah dimana tidak adanya pengawasan, Rasionalism (Rasionalisme) yang dimana pelaku tindak korupsi memliki sebuah pembenaran terhadap tindakannya tersebut seperti kerjaannya yang berat membuat dia terpaksa haru melakukan tindak korupsi, dan yang terakhir adalah Capability (Kapabilitas/Kemampuan) seseorang dalam melakukan tindak korupsi, dengan menguasai teori Oppurtunity (Kesempatan).
Setelah itu, beliau mengatakan bahwa kita (beliau dengan para peserta lainnya yang hadir dalam kuliah umum tersebut) adalah korban korupsi.
“Kalau temen temen ga dapat pelayanan yang baik, ya mungkin itu salah satu dampak dari korupsi, maka kita harus meyakinkan diri kita sendiri jangan mau menjadi korban korupsi maupun pelaku korupsi” lanjut beliau.
Beliau juga menjelaskan apa saja nilai nilai integritas atau disebut juga nilai nilai anti korupsi yang dikembangkan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya KPK dalam memberantas korupsi, antara lain jujur,peduli,mandiri,disiplin,tanggung jawab,kerja keras,sederhana,berani,dan adil.Nilai nilai ini begitu penting untuk dipelihara ketika seseorang terjun ke dalam dunia kerja.
Setelah penyampaian materi, sampailah ke sesi tanya jawab, yang dimana terdapat 2 mahasiswa yang bertanya, yaitu Ahmad Kurniawan dari jurusan Teknik Mesin prodi Teknik Mesin, dan Azzan Farizi dari jurusan Teknik Sipil prodi TRKJJ.
“Baru baru ini saya baru mendengar bahwa korupsi 50 juta itu tidak apa apa, yang penting bisa mengembalikan,selanjutnya hukuman mati hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu seperti saat negara sedang berperang maupun sedang dihapadi oleh bencana alam, mengapa di Indonesia ini tidak menerapkan hukuman mati saja kepada pelaku pelakunya tanpa melihat kondisi tersebut? Supaya juga mereka (seseorang yang akan melakukan tindak korupsi) tidak meremehkan akan peraturan yang ditegakkan,lalu untuk pertanyaan selanjutnya perlindungan seperti apa yang bisa diberikan oleh KPK kepada si pelapor? Karena baru baru ini juga saya lihat di berita seorang sekretaris desa yang melaporkan tindak korupsi malah dijatuhi hukuman” tanya Ahmad kepada Wakil Ketua KPK Alexander Martawa.
Wakil Ketua KPK pun menanggapi bahwa memang ada kebijakan di kejaksaan untuk korupsi dibawah 50 juta diselesaikan diluar persidangan,bukan dengan maksud tidak dihukum namun hukumannya dijatuhkan secara administratif,karena pemberantasan korupsi juga harus memperhatikan efektifitas dan efiesensi dalam penanganan korupsi.
“Semisal uang yang dicuri hanya berjumlah 25 juta tetapi untuk biaya penyelidikan dan penyidikan bisa mencapai lebih dari 100 juta ya kan tekor negara, belum lagi yang bersangkutan itu dipenjara semisal selama satu tahun, di penjara kan negara ngasih makan, nanti kalau sakit negara yang ngobatin, lalu semisal yang bersangkutan mempunyai keluarga, masih punya anak kecil dan menjadi terlantar” jelas beliau.
Hal hal tersebut lah yang menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku, apakah diperlukan adanya sidang yang memakan biaya besar dan juga waktu yang lama atau hanya diminta untuk mengembalikan uang yang pelaku curi lalu diberi sanksi yang mendidik.Beliau kemudian menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak dalam bentuk pemenjaraan, namun masih banyak sanksi lain yang lebih efektif.
Lalu menanggapi pertanyaan kedua dari Ahmad Kurniawan mengenai mengapa tidak pelaku korupsi langsung dijatuhi hukuman mati untuk membuat efek jera , Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa banyaknya aspek yang dipertimbang oleh seorang hakim ketika ingin menjatuhi hukuman mati kepada pelaku, seperti apakah jumlah korupsi yang pelaku lakukan setimpal dengan hukuman yang dijatuhi seperti hukuman mati.
Berlanjut ke pertanyaan selanjutnya mengenai bentuk perlindungan terhadap pelapor, beliau mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban,KPK akan melindungi pelapor tersebut baik secara fisik jika memang ada ancaman, maka KPK akan berkerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawalan sampai proses hukum selesai dan dipastikan bahwa ancaman sudah tidak lagi.Selain perlindungan, ada juga penghargaan untuk pelapor yaitu mendapatkan intensif minimal 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dan maksimal 200 juta.
Lalu berlanjut kepada Azzan untuk menyampaikan pertanyaannya.
“Ketika kita melihat suatu tindak korupsi ntah itu didalam kampus ataupun di pelayanan masyarakat, itu bukti seperti yang bisa kita kirimkan kepada lembaga yang mengatasi korupsi ini pak? Dan pada saat kita melaporkan itu lembaga daerah terlebih dahulu atau langsung ke pusatnya yaitu KPK?” tanya Azzan.
Menanggapi hal itu,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa laporan laporan yang KPK terima dalam bentuk analisis.Ketika mengirimkan sebuah laporan tindak korupsi, disertai dengan kronologis, lalu pastikan kondisi serta kriterianya seperti apa, tidak perlu ada bukti dan dengan uraian seperti itu sudah cukup untuk KPK lebih mendalami kasus tersebut.
Sesi tanya jawab pun berakhir, acara ditutup dengan foto bersama Direktur POLTEKBA beserta jajarannya dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beserta tim KPK dan juga dengan peserta yang hadir secara daring.
Balikpapan, 09 Maret 2022
Tim Liputan Komic
Komentar
Posting Komentar